Pengertian Otonomi Daerah - Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah ialah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan berdasarkan Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah ialah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Judul Artikel ini Adalah (Pengertian Otonomi Daerah Makalah, Tujuan, Prinsip, Undang Undang Otonomi Daerah)
Sesuai dengan klarifikasi Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemmemberikanan kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, konkret dan bertanggung tpendapat.
a. Kewenangan Otonomi Luas
Yang dimaksud dengan kewenangan otonomi luas ialah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang meliputi tiruana bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal agama serta kewenangan dibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi meliputi pula kewenangan yang utuh dan lingkaran dalam penyelenggaraan mulai dalam perencanaan, terlaksanakan, pengawasan, pengendalian dan memperbaiki.
Yang dimaksud dengan kewenangan otonomi luas ialah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang meliputi tiruana bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal agama serta kewenangan dibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi meliputi pula kewenangan yang utuh dan lingkaran dalam penyelenggaraan mulai dalam perencanaan, terlaksanakan, pengawasan, pengendalian dan memperbaiki.
b. Otonomi Nyata
Otonomi konkret ialah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara konkret ada dan dibutuhkan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
Otonomi konkret ialah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara konkret ada dan dibutuhkan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung tpendapat ialah berupa perwujudan pertanggung tpendapatan sebagai konsekuensi pemmemberikanan hak dan kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemmemberikanan otonomi berupa peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 ihwal Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
Otonomi yang bertanggung tpendapat ialah berupa perwujudan pertanggung tpendapatan sebagai konsekuensi pemmemberikanan hak dan kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemmemberikanan otonomi berupa peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 ihwal Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
- Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dekonsentrasi ialah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
- Tugas perbantuan ialah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung tpendapatkan terlaksanakannya kepada yang menugaskan.
Daerah Otonom
Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasl 1 ayat 6 menyebutkan bahwa daerah otonomi selanjutnya disebut daerah ialah kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasl 1 ayat 6 menyebutkan bahwa daerah otonomi selanjutnya disebut daerah ialah kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Profesor Oppenhein (dalam Mohammad Jimmi Ibrahim, 1991:50) bahwa daerah otonom ialah bab organis daripada negara, maka daerah otonom memiliki kehidupan sendiri yang bersifat sanggup berdiri diatas kaki sendiri dengan kata lain tetap terikat dengan negara kesatuan. Daerah otonom ini merupakan masyarakat aturan yaitu berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Hakekat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
a. Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya ialah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kudang kecepejakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan acara dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan supaya perencanaan keuangan sanggup dilaksanakan secara dampak dan imbastif dan efisien. Data keuangan daerah yang memmemberikankan citra statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan isu yang penting terutama untuk membuat kudang kecepejakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya ialah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kudang kecepejakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan acara dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan supaya perencanaan keuangan sanggup dilaksanakan secara dampak dan imbastif dan efisien. Data keuangan daerah yang memmemberikankan citra statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan isu yang penting terutama untuk membuat kudang kecepejakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)
b. Tujuan Otonomi Daerah
Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama terlaksanakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama terlaksanakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
- Menciptakan efisiensi dan dampak dan imbastivitas pengelolaan sumber daya daerah.
- Memberdayakan dan membuat ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Selanjutnya tujuan otonomi daerah berdasarkan klarifikasi Undang-undang No 32 tahun 2004 intinya ialah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan kiprah serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung tpendapat sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memmemberikankan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
c. Prinsip Otonomi Daerah
Menurut klarifikasi Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah ialah :
Menurut klarifikasi Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah ialah :
- penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
- Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, konkret dan bertanggung tpendapat.
- terlaksanakan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi ialah otonomi yang terbatas.
- Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang harmonis antara pusat dan daerah.
- Pelaksanaan otonomi daerah harus ludang kecepeh meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
- Pelaksanaan otonomi daerah harus ludang kecepeh meningkatkan peranan dan fungsi parlemen daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, memiliki fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
- Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah manajemen untuk melakukan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
- Pelaksanaan asas kiprah pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan terlaksanakan dan mempertanggung tpendapatkan kepada yang menugaskan.
Daftar Pustaka - Pengertian Otonomi Daerah Makalah, Tujuan, Prinsip, Undang Undang
UU RI. 2004. Undang-UndangRipublikIndonesia Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintah Daerah.
Suparmoko. 2002. Ekonomi Publik. Yogyakarta: ANDI.
Mohammad Jimmi Ibrahiin. 1991. Prospek Otonomi Daerah. Semarang : Dahara Prize.
Yuliati. 2001. Analisis Kemampuan Keuangan Daerah dalam menghadapai Otonomi Daerah, Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP YKPN.
Suparmoko. 2002. Ekonomi Publik. Yogyakarta: ANDI.
Mohammad Jimmi Ibrahiin. 1991. Prospek Otonomi Daerah. Semarang : Dahara Prize.
Yuliati. 2001. Analisis Kemampuan Keuangan Daerah dalam menghadapai Otonomi Daerah, Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP YKPN.
Advertisement